Tuban - Anggota KPU Tuban, Jatim, Heru Prapto, menyatakan penetapan Bupati Tuban 2011-2016 yang terpilih dalam pilkada akan dilakukan pada 10 Maret bila tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah rekapitulasi.

"Kalau dalam tiga hari tidak ada gugatan, KPU akan menetapkan Bupati Tuban terpilih pada 10 Maret ini," katanya di Tuban, Minggu.

Dalam rapat rekapitulasi yang dipimpin langsung Ketua KPU Tuban, Soemito Karmani, di Gedung KSPKP Tuban, Minggu, pasangan Fatkhul Huda-Noor Nahar Hussein (Hudanoor) unggul dengan perolehan 374.147 suara (55,18 persen).

Di urutan kedua, pasangan Kristiawan-Haeny Relawati dengan 207.071 suara (30,66 persen), kemudian di urutan ketiga pasangan Setiadjit - Bambang Soehariyanto dengan 44.854 suara (6,61 persen).

Urutan keempat pasangan M. Anwar-Tulus Setyo Utomo 39.504 suara (5,83 persen), kelima pasangan Chamim Amir-Ashadi Soeprapto 6.744 suara (0,99 persen), dan pasangan nomor enam, Bambang Lukmantono- Edy Thoyibi 4.928 (0,73 persen).

Menjawab pertanyaan terkait proses rekapitulasi itu, ia mengatakan saksi yang tidak hadir hanya saksi dari pasangan Chamim Amir - Ashadi Soeprapto.

Namun, katanya, tidak hadirnya saksi pasangan yang berangkat dari jalur perseorangan itu tidak mempengaruhi sahnya hasil rekapitulasi.

"Gugatan atas rekapitulasi suara bisa dilayangkan ke KPU, sedangkan kalau menyangkut masalah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.

Dari hasil rekapitulasi KPU itu tercatat 678.071 suara sah dan 14.601 suara tidak sah.

Dengan jumlah 908.541 daftar pemilih tetap (DPT), warga yang mempergunakan hak pilihnya 692.678 suara dan tidak mempergunakan hak pilihnya 215.963 suara. (antaranews.com - 06 Mar 2011)