![]() |
Polres Tuban menetapkan dr. Utami S.PoG sebagai tersangka kasus aborsi. (foto:jbc11/jbc) |
Setelah hari Jumat (20/5/11) lalu Polres Tuban menetapkan dua tersangka, yaitu Devi Novitasari (20), warga warga Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban sebagai ibu janin dan Agung (20), warga Kelurahan Kedungombo Kecamatan Kota, Tuban yang berstatus sebagai pacar Novi.
Kini, Sabtu (22/5), jajaran Polres Tuban kembali menetapkan tersangka baru, yakni dr. Utami S.PoG, yang diduga ikut terlibat dalam proses pengguguran janin wanita malam ini.
Dokter spesialis kandungan yang juga istri dari ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tuban, dr. H. Hari Wahyono, SpJP ini, mengelak atas tuduhan yang disampaikan Dian –panggilan akrab Devi Novitasari– dalam pemeriksaan polisi.
Dokter ahli kandungan yang sehari-hari membuka praktek di Jalan Teuku Umar Tuban ini berdalih bahwa pada saat proses aborsi berlangsung, kondisi janin sudah meninggal dalam rahim. Sehingga dirinya, dengan alasan medis, berani melakukan aborsi dengan alasan menyelamatkan jiwa ibunya (Dian).
Namun keterangan dr. Utami S.PoG berbeda dengan yang diungkapkan Dian, bahwa dirinya mengaku kepada penyidik melakukan aborsi dalam kondisi janin masih hidup lantaran tidak mau menanggung malu karena akan ditinggal menikah pacarnya (Agung).
Kapolres Tuban, AKBP Nyoman Lastika MSi, kepada jurnalberita.com mengatakan, bahwa meski dokter yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini mengelak, tidak akan membuat kasus ini berhenti. “Kalau tersangka UE tidak mengaku itu haknya, pihak penyidik akan mencari alat bukti yang sah,” jelas AKBP Nyoman.
Atas dasar petunjuk dari pemeriksaan barang bukti janin yang telah dikubur dan peralatan medis yang sudah diamankan, akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka. “Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini. Yang menjadi pertanyaan kenapa harus ke dokter UE, kok tidak ke dokter lain? Padahal ahli kandungan di Tuban kan tidak hanya satu,” ungkap Nyoman Lastika dengan nada bertanya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka diancam dengan pasal 176 UU Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. “Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dan sudah pasti akan kita jadikan tersangka,” tegasnya.
Perlu diketahui, kasus aborsi ini terbongkar atas laporan warga dusun Atas Angin kelurahan Kedongombo Kecamatan Kota, Tuban kepada Polisi karena ada makam bayi yang nampak basah (baru). Setelah ditelusuri, Mat Dullah (60), juru kunci makam didapat keterangan tentang identitas ibu janin malang ini. Kemudian jajaran Reskrim Polres Tuban menangkap Devi Novitasari disusul Agung dan terakhir dr. Utami S.PoG, yang turut menjadi pelaku dalam kasus aborsi ini. (jbc11/jbc1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Leave Your Comment. Thanks