Pages

Pages

Pages

Senin, 14 November 2011

Upah Buruh di Jawa Timur Terendah se-Indonesia

Surabaya - Sekitar 300 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Senin, 14 November 2011 berunjuk rasa mendatangi kantor gubernur di Jalan Pahlawan, Surabaya. Mereka mendesak Gubernur menolak Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2012 yang diusulkan masing-masing bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

Mengendarai enam bus dan ratusan sepeda motor, para buruh tidak bisa memasuki kantor gubernur. Barikade berupa kawat berduri yang dipasang mengelilingi kantor gubernur membuat buruh hanya bisa menggelar mimbar terbuka di atas truk tepat di depan pintu gerbang kantor gubernur.

Koordinator buruh, Jamaluddin, menyayangkan masih rendahnya nilai UMK dari seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Menurut dia, kalau dirata-rata, usulan UMK dari 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur hanya Rp 863 ribu.

Usulan tertinggi dari Pemerintah Kota Surabaya Rp 1,257 juta, dan terkecil Kabupaten Pacitan Rp 705 ribu. Nilai UMK tersebut lebih rendah dari rata-rata UMK 33 provinsi se-Indonesia yang mencapai Rp 988 ribu. "Padahal, secara nasional pertumbuhan ekonomi Jawa Timur adalah yang tertinggi," kata Jamaluddin.

Usulan UMK Kabupaten Pacitan merupakan yang terendah kedua se-Indonesia setelah UMK Cilacap Rp 675 ribu. "Tahun 2010 lalu, Pacitan terendah se-Indonensia, saat ini terendah nomor dua. Ini tidak masuk akal karena kalah dibandingkan UMK luar Jawa," papar Jamaluddin.

Jamaluddin juga mengungkapkan keanehan hasil survei KHL (kebutuhan hidup layak) Kota Surabaya sebesar Rp 1,239 juta. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan KHL Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 1,242 juta. "Apa benar harga-harga kebutuhan pokok di pasar Surabaya lebih murah dari Pasuruan," ucapnya.

Setelah berorasi, perwakilan buruh ditemui Ketua Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi, Edy Purwinarto yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Hary Soegiri. Edy maupun Hary mengaku permasalah UMK seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kota dan kabupaten. "Gubernur hanya mengesahkan, pembahasannya di tingkat kabupaten dan kota," ujar Edy.

Meski demikian, Edy mengatakan bahwa dalam pembahasan UMK, Dewan Pengupahan Provinsi akan melakukan evaluasi, termasuk juga meminta kabupaten dan kota melakukan revisi sehingga UMK yang diusulkan bisa memenuhi aspirasi para buruh.

Mendengarkan penjelasan Edy, buruh mengancam akan kembali berunjuk rasa bila gubernur tetap mengesahkan usulan UMK yang diajukan para bupati dan wali kota. (TEMPO Interaktif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leave Your Comment. Thanks