Arak tuban yang diamankan. |
Kapolsek
Junrejo, Sutantyo mendampingi Kapolres Batu, AKBP M Sumartono membenarkan
penggerebekan tersebut. "Kita kenai tindak pidana ringan," ujar
kapolsek. Hari yang sama, petugas juga menggerebek rumah Kadi (67) warga Jl
Damun, Beji, Kecamatan Junrejo. Kadi merupakan pengecer arak dibawah Sunaryo.
Dirumah Kadi, polisi menemukan 2 botol arak.
"Dari
pengakuannya Kadi hanya mengambil satu dos arak saja, sudah dijual yang belum
laku hanya 2 botol saja," papar petugas. Sunaryo mengaku mendapatkan arak
putih ini dengan cara membeli di Tuban. Arak ini kemudian dijual secara eceran.
Ia menggunakan Kadi sebagai tenaga pemasaran, namun Sunaryo juga menjual
sendiri.
Bahkan,
seringkali pembeli datang sendiri ke rumah Sunaryo. Namun ia cukup selektif
melayani pembeli, hal ini dilakukan agar usahanya tetap berlangsung. Satu botol
miras ini dijual oleh kedua tersangka sebesar Rp 35 ribu. Kedua tersangka ini
harus menjalani sidang tindak pidana ringan. Keduanya dijerat Pasal 4 Permenkes
RI no 59/Menkes/PER/II/1982 junto psl 2 ayat 1 ord tentang bahan berbahaya. (memoarema)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Leave Your Comment. Thanks