Pages

Pages

Pages

Rabu, 07 Desember 2011

Agen Arak Tuban di Batu Digerebek

Arak tuban yang diamankan.
UNIT Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Junrejo, kemarin (6/12) menggerebek sebuah rumah di Jl Sair No 47, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Penggerebekan ini dilakukan petugas karena disinyalir pemilik rumah Sunaryo (56) menjual minuman keras tanpa ijin.  Dari penggerebekan tersebut petugas menemukan 228 botol arak putih.

          Kapolsek Junrejo, Sutantyo mendampingi Kapolres Batu, AKBP M Sumartono membenarkan penggerebekan tersebut. "Kita kenai tindak pidana ringan," ujar kapolsek. Hari yang sama, petugas juga menggerebek rumah Kadi (67) warga Jl Damun, Beji, Kecamatan Junrejo. Kadi merupakan pengecer arak dibawah Sunaryo. Dirumah Kadi, polisi menemukan 2 botol arak.

        "Dari pengakuannya Kadi hanya mengambil satu dos arak saja, sudah dijual yang belum laku hanya 2 botol saja," papar petugas. Sunaryo mengaku mendapatkan arak putih ini dengan cara membeli di Tuban. Arak ini kemudian dijual secara eceran. Ia menggunakan Kadi sebagai tenaga pemasaran, namun Sunaryo juga menjual sendiri.

      Bahkan, seringkali pembeli datang sendiri ke rumah Sunaryo. Namun ia cukup selektif melayani pembeli, hal ini dilakukan agar usahanya tetap berlangsung. Satu botol miras ini dijual oleh kedua tersangka sebesar Rp 35 ribu. Kedua tersangka ini harus menjalani sidang tindak pidana ringan. Keduanya dijerat Pasal 4 Permenkes RI no 59/Menkes/PER/II/1982 junto psl 2 ayat 1 ord tentang bahan berbahaya. (memoarema)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leave Your Comment. Thanks