![]() |
Rumah Marlena, PRT Korban kekerasan majikan. (jbc11/jbc) |
Dua korban kebengisan majikan, Marlena (17) asal Desa tingkis Dwi Fitri Noryani (19), asal Dusun Margosono Desa Margosari, keduanya berasal dari kecamatan yang sama, Kecamatan Singgahan, Tuban..
Marlena, anak pasangan (alm) Raji dan Samah, mengalami luka parah di kakinya, hal ini menjadikan para tetangga merasa prihatin terhadap apa yang dialaminya.
“Kasihan mas, lagian Marlena adalah tulang punggung keluarga karena bapaknya sudah meninggal. Saya gak tahu lagi bagaimana nasih ibunya,” ujar Sundarsih, tetangga Marlena dengan nada agak.
Hal senada juga disampaikan oleh Musriah, mereka berharap adanya bantuan untuk kesembuhan dan segera mungkin mereka dapat kembali ke desa.
Terpisah Joni Martoyo, Kabag Humas Pemkab Tuban mengatakan pihak Pemkab sudah ada agenda untuk memberi santunan kepada dua orang PRT tersebut. Namun, karena mereka masih dirawat di salah satu Rumah Sakit di Surabaya, kami harus menunggu kepulangan terlebih dahulu, “Kalau sudah pulang, kami akan segera meluncur ke rumah mereka,” jelasnya.
Ketika disinggungbentuk bantuan yang akan diberikan, Joni menjawab bila pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa instansi dulu, “Masalah itu harus dibicaarakan oleh beberapa pejabat Pemkab. Kami tetap akan memberi bantuan kepada mereka,” ujar mantan Camat Jenu ini.
Seperti yang diberitakan beberapa media, penyiksaan itu dilakukan oleh majikan korban, yakni Tan Fang May (47), Edy Budianto (50), Ezra Tantoro (27) dan Roni Agustin (32). Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. (jbc11/jbc2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Leave Your Comment. Thanks