Pages

Pages

Pages

Jumat, 16 Desember 2011

Jual Arak, Warga Gedungombo Diciduk

TUBAN -- Suparlik (42) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban terpaksa digelandang ke Mapolres Tuban karena kedapatan menjual minuman keras jenis arak di warung miliknya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 48 botol arak yang dibungkus menggunakan empat kardus besar sebagai barang bukti.

"Penjual arak beserta barang dagangannya sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujar Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, Jumat (16/12/2011).

Penggrebekan terhadap penjual arak ini bermula dari banyaknya keluhan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti di warung tersebut menyediakan arak, petugas langsung melakukan penggrebekan.

"Minuman keras biasanya menjadi pemicu awal terjadinya tindak kriminalitas. Dan warung tersebut sudah banyak dikeluhkan warga karena menjual minuman keras serta kerap digunakan ajang pesta Miras," sambung Noersento. (tribunjatim.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leave Your Comment. Thanks