Pages

Pages

Pages

Minggu, 27 Februari 2011

PEMKAB TUBAN Bantah TAK KELUARKAN IJIN TPI Palang

TUBAN – Munculnya berita Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tetap memungut retribusi terhadap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Palang, Kecamatan Palang meski belum mendapatkan ijin, membuat gerah sejumlah pejabat Pemkab. Beberapa pihak yang terkait dalam permasalahan TPI Palang ramai-ramaimembantah.

Kepala Bagian (Kabag Humas) Pemkab Tuban, Joni Martoyo, juga bereaksi. Menurutnya, pihak Pemkab telah mengeluarkan surat ijin untuk TPI Palang tersebut pada 8 Juli 2010 lalu.

“Pemkab sudah keluarkan ijin pengelolaan TPI itu sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kalau ijin belum keluar, tentu pihak kami akan melarang operasional TPI, apalagi sampai memungut retribusinya,” sanggah Joni Martoyo, saat dihubungi jurnalberita.com, Sabtu (26/2).

Dijelaskannya, ijin tersebut dikeluarkan berdasarkan surat pengajuan Kepala BUMDes Palang, Yusuf,  dengan Nomor. 01/BUMDes/2010 dan Surat Rekomendasi Camat Palang nomor 23/306/414.212/2010, tertanggal 8 Juli 2010.

Berbekal surat tersebut, TPI Palang telah sah secara hukum melakukan kegiatan pelelangan ikan dan menjadi salah satu aset desa setempat.

“Pemkab tidak terlalu terlibat dalam pengelolaan TPI itu. Sebagian besar wewenang pengelolaan menjadi hak Pemerintah Desa setempat. Ini sesuai Undang-undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,” tambah Joni Martoyo.

Informasi yang diperoleh jurnalberita.com, Kades Palang, Agus, sempat mempertanyakan retribusi yang wajib disetorkan TPI Palang ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Tuban sebesar Rp 3 juta per bulan. Seingat Agus, TPI tersebut belum mendapat ijin resmi dari Pemkab sehingga harusnya tidak wajib dipungut retribusinya. “Seingat saya belum ada ijinnya. Mungkin sudah diajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, tapi belum keluar,” katanya.

Agus sendiri mengaku sangat keberatan bila TPI yang telah ditetapkan sebagai BUMDes itu diwajibkan menyerahkan Rp 3 juta atau sekitar 2 persen dari total pendapatannya. Dalih Agus, TPI itu merupakan satu-satunya sumber pendapatan desa. Sebelumnya, tambah Agus, seluruh pendapatan TPI masuk ke kas desa. “Tapi sekarang saya hanya menerima laporan dari pengurus TPI, nggak pernah tahu duitnya,” jelasnya.
Yunus, Juru Lelang TPI Palang juga membantah jika surat ijin TPI belum keluar. Memang, lanjutnya, sebelum ditetapkan sebagai BUMDes, seluruh penghasilan TPI disetorkan ke Kepala Desa. Tapi setelah turun surat ijin sebagaimana disebutkan Joni Martoyo, pihaknya berkewajiban menyetorkan 2 persen pendapatan TPI ke Pemkab melalui DPK.

Sementara itu sumber di DPK menyebutkan, penetapan TPI Palang sebagai BUMDes tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 213 ayat (1) yang diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005. Beradasar aturan tersebut, jelas sumber tersebut, BUMDes memang berkewajiban bagi hasil pendapatan terhadap Pemkab sebesar 2 persen dari total pendapatan BUMDes.  (Jurnalberita.com - February 27-2-2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leave Your Comment. Thanks